PASAR MODAL
Pengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang.Bedanya, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dan satu tahun (jangka panjang) sedangkan pasar uangmemperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dan satu tahun (jangka pendek), sedangkan
Pengertian lain tentang pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”. Menurut Syahrir dalam Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu pertama pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga adalah pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu pertama pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga adalah pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
(Apa pengertian ahli) Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
(Apa pengertian ahli) Pasàr modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indo nesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/investor yaitu pihak yang memilik modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin memmjamkan modal atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dan internet.
Pengertian pasar modal |
2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal
(Apa pengertian ahli) Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputisaham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock),obligasi (bond),obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana.
Sumber artikel pengertian pasar modal:
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar