Rabu, 22 April 2015

OTORITAS JASA KEUANGAN

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.

1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Ada beberapa tujuan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan terlaksana dengan teratur, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara kontinyu dan seimbang, dan

c. Semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat melindungi segala kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi otoritas jasa keuangan berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap semua kegiatan di bidang jasa keuangan.

3. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan bertugas sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.

b. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, dan

c. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.

a. Pengawasan dan pengaturan mengenail segala kelembagaan Bank yang mencakup:
1) Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi, akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.

b. Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank mencakup:
1) Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio kecukupan modal minimum.
2) Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan kesehatan bank.
3) Sistem informasi peminjam atau debitor.
4) Pengujian kredit, dan
5) Standar akuntansi bank.

c. Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yang mencakup sebagai berikut:
1) Tata kelola bank
2) Manajemen Resiko
3) Pemeriksaan bank
4) Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
5) Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan perbankan.

Untuk melakukan tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b. Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c. Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa keuangan.
e. Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa Keuangan.
f. Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g. Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i. Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Untuk melakukan tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
c. Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di wilayah jasa keuangan.
d. Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu.
e. Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f. Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g. Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h. Memberikan dan atau mencabut:
1) Izin usaha
2) Surat tanda terdaftar
3) Izin orang perseorangan
4) Efektifnya pernyataan pendaftaran.
5) Pengesahan
6) Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
7) persetujuan atau penetapan pembubara, dan
8) Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya. Semoga ini bermanfaat.

Sumber:

Ekonomi. Alam S. 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar