Kamis, 23 April 2015

Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mu

DANA PENSIUN

A.    Pengertian Dana Pensiun
 
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
 
B.     Asas-asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
 
 
C.    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
 
D.    Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a.       Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
b.      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas
d.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
e.       Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a.       Rasa aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c.       Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1.      Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3.      Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
 
E.     Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
            Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki ke

Rabu, 22 April 2015

ASURANSI SYARIAH

Untuk menjelaskan pengertiannya, kita pahami dulu bagaimana asuransi konvensional bekerja. Dalam konvensional, pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan memiliki premi tersebut dan membayar uang pertanggungan jika terjadi klaim.
Jadi, dalam asuransi konvensional, risiko dan keuntungan adalah di perusahaan asuransi. Terjadi pemindahan risiko (transfer) dari peserta ke perusahaan asuransi.
Dalam asuransi syariah, konsep dan definisinya berbeda, yaitu risiko dibagi antar peserta asuransi. Caranya, peserta membayarkan kontribusi yang dikumpulkan ke dalam rekening bersama yang disebut ‘Tabarru’. Setiap kali terjadi klaim, pembayaran dilakukan dengan memotong ‘Tabarru’ tersebut.  Dana kumpulan ini milik peserta dan bukan milik perusahaan asuransi.
Proses hubungan peserta dalam pertanggungan Asuransi Syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, rnaka semua peserta Asuransi Syariah saling menanggung. Tidak terjadi transfer risiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi dalam konsep asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan asuransi disewa oleh peserta dengan membayar komisi .

Dewan Pengawas Syariah

Bagaimana memastikan bahwa prinsip syariah diterapkan secara benar ? Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini merupakan perwakilan DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

Instrumen Efek  Syariah

Salah ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional adalah investasi harus dilakukan hanya di efek syariah, yang memenuhi dua kriteria sb:
Pertama, tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Kegiatan tersebut antara lain:
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi ; perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain : perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga; dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Kedua, memenuhi rasio keuangan berikut: (1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus); (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Berdasarkan kedua kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasi untuk investor yang ingin berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Manfaat Asuransi Syariah

Sejumlah manfaatnya adalah sebagai berikut:
  • Perlindungan jiwa, kecelakaan dan cacat tetap dan rencana keuangan yang sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda dapat menentukan besaran Manfaat Pertanggungan.
  • Pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total.
  • Perlindungan Biaya Kesehatan: penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembagian Surplus Keuntungan

Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta. Dana bersama ini digunakan untuk membayar klaim.
Ada dua kemungkinan: (1) kontribusi lebih besar dari jumlah klaim, maka terdapat yang namanya Surplus Keuntungan; atau (2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi,  maka terdapat Defisit Keuntungan.
Nah ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Surplus Keuntungan dibagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada peserta dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).
Pembagian Surplus Keuntungan kepada peserta adalah proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi, porsi surplus keuntungan semakin besar. Dan sebaliknya.
Tapi, kalau dilihat dalam proposal, pembagian surplus keuntungan ini tidak akan terlihat. Harus ditanyakan ke agen atau perusahaan asuransi bagaimana dan berapa pembagian surplus selama ini.
Bagaimana jika terjadi defisit keuntungan. Pertama diambil dari saldo Tabarru. Jika masih kurang, pinjaman dengan akad Qardh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih defisit, pembagian surplus keuntungan tidak dilakukan.

Asuransi Kesehatan Syariah Bisa Double-Claim

Di asuransi kesehatan syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.
Asuransinya menggunakan kartu (cashless) dan membayar sesuai tagihan. Satu polis digunakan untuk satu keluarga, sehingga preminya lebih murah. Dibandingkan asuransi yang tidak bisa satu polis untuk satu keluarga, karena harus satu polis untuk satu orang.
Ada asuransi kesehatan syariah yang saya temukan yang memperbolehkan double-claim dengan asuransi lain termasuk, BPJS.
Terus terang, ini manfaat yang sangat menguntungkan bahwa asuransi kesehatan bisa double claim tagihan biaya rumah sakit. Mayoritas asuransi kesehatan biasanya hanya memperbolehkan ‘koordinasi manfaat’ tetapi tidak ‘double-claim’.
Apa beda double-claim dengan koordinasi manfaat?
Ini adalah cara penggantian klaim rumah sakit jika memiliki dua atau lebih asuransi kesehatan, sebagai berikut:
  • Koordinasi Manfaat: asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh asuransi sebelumnya. Misalnya, total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya membayar Rp 8 juta sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke kelas kamar lebih tinggi. Dengan skema koordinasi manfaat, asuransi kesehatan membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.
  • Double – Claim: asuransi kesehatan langsung membayar sesuai plafond, tanpa memperhatikan berapa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Misalnya, plafond asuransi 10 juta, maka jika muncul klaim seperti kasus diatas, asuransi dengan pola double-claim akan membayar 10 juta. Total uang yang diterima nasabah jadi lebih besar yaitu Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double-claim asuransi kesehatan). Syarat double claim mudah, yaitu cukup menggunakan kwitansi legalisir.
Asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim ini memberikan manfaat lebih besar kepada pemegang polis.
Tapi, perlu dicatat tidak semua asuransi kesehatan syariah memberikan double-claim. Anda harus cermat dan hati – hati. Janji agen bahwa asuransi yang dijualnya bisa double-claim harus dipastikan memang sesuai dengan definisi diatas. Yang saya tahu kebanyakkan asuransi hanya bisa koordinasi manfaat.

Kesimpulan

Awalnya, saya berpikir bahwa pengertian asuransi syariah dipilih karena alasan ibadah semata. Nyatanya, setelah menelisik lebih jauh (terima kasih teman untuk pencerahannya), asuransi ini punya sejumlah kelebihan lain, yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional.
Surplus keuntungan dan asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim tagihan rumah sakit adalah kelebihannya. Berminat lebih jauh soal asuransi syariah, silahkan hubungi disini.
OTORITAS JASA KEUANGAN

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.

1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Ada beberapa tujuan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan terlaksana dengan teratur, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara kontinyu dan seimbang, dan

c. Semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat melindungi segala kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi otoritas jasa keuangan berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap semua kegiatan di bidang jasa keuangan.

3. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan bertugas sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.

b. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, dan

c. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.

a. Pengawasan dan pengaturan mengenail segala kelembagaan Bank yang mencakup:
1) Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi, akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.

b. Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank mencakup:
1) Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio kecukupan modal minimum.
2) Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan kesehatan bank.
3) Sistem informasi peminjam atau debitor.
4) Pengujian kredit, dan
5) Standar akuntansi bank.

c. Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yang mencakup sebagai berikut:
1) Tata kelola bank
2) Manajemen Resiko
3) Pemeriksaan bank
4) Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
5) Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan perbankan.

Untuk melakukan tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b. Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c. Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa keuangan.
e. Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa Keuangan.
f. Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g. Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i. Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Untuk melakukan tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
c. Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di wilayah jasa keuangan.
d. Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu.
e. Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f. Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g. Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h. Memberikan dan atau mencabut:
1) Izin usaha
2) Surat tanda terdaftar
3) Izin orang perseorangan
4) Efektifnya pernyataan pendaftaran.
5) Pengesahan
6) Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
7) persetujuan atau penetapan pembubara, dan
8) Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya. Semoga ini bermanfaat.

Sumber:

Ekonomi. Alam S. 2013.
PASAR MODAL

Pengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang.Bedanya, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dan satu tahun (jangka panjang) sedangkan pasar uangmemperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dan satu tahun (jangka pendek), sedangkan 

Pengertian lain tentang pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”. Menurut Syahrir dalam Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu pertama pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga adalah pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Pengertian pasar modal

(Apa pengertian ahli) Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 

(Apa pengertian ahli) Pasàr modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indo nesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. 
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut: 
a. Pemodal/investor yaitu pihak yang memilik modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin memmjamkan modal atau dana. 
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. 



Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dan internet. 
Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal

2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal 
(Apa pengertian ahli) Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputisaham biasa (common stock)saham preferen (preferred stock),obligasi (bond),obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana.




Sumber artikel pengertian pasar modal:
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

PEGADAIAN

LAPORAN HASIL WAWANCARA


DISUSUN
OLEH

Muhamad Achsin Arifudin
Muhammad Syuhada
Zikri Akbar

BAB I
Konsep Pegadaian
      Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa
datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat
masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
      
      Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan,
prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih
dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya
meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir. Di loket penaksir tersebut
barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai
gadai dari barang tersebut. 

       Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah
uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan.
Bila setuju, maka setelah itu datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa
dipinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang. Bagusnya, proses ini tidak memakan waktu berhari-hari. Di sinilah kelebihan pegadaian.

       Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban yang harus
dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15
hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari
nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%.
Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk
pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%. 

       Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force majeur. Lalu jika nasabah tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. 
  
         Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan
dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan
dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.

Firman Allah SWT yang artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. (QS. Al-Baqarah : 2 : 283)

Landasan Konsep

           Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian
Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi
SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283

          Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Hadist

            Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi
dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

            Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.
HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali
Muslim dan Nasai-Bukhari

          Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa
Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSNMUI/
III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

BAB II

Mekanisme operasional

          Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian
konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat
sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai
jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15
menit saja).
          Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang
dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat. Di samping beberapa kemiripan
dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan,
Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional.
           Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn
yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian
syariah adalah:
1 Jenis barang yang digadaikan
2 Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
3 Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan
bertanam, dan sebagainya.
4 Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.

Metode Praktek
          Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu
(Ghafar dan Abd. Ghani, 2006):
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
- Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya
sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
          Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah
dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang
bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah
disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah
timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya
perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian
mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
          Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan
disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai
taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan
pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.
Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan
adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
BAB
III
Analisis SWOT
          Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai
syariah maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang
mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan
asuransi(minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar
rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha
yang hati-hati dan aman.
           Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut
SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya
(Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut :
a. Kekuatan (Strength) dari sistem gadai syariah.
(1). Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan
sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan
dan dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
(2). Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
          Adanya pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat
penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang
haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim di
seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap
pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yankuag dioperasikan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan
Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada
Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga
keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negaranegara
anggotanya
b. Kelemahan (weakness) dari sistem mudharabah.
(1). Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua
orang yang n terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi boomerang
karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak
baik.
(2). Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung
biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian
kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang
lebih besar.
(3). Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi
banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai
kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa
akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl
pendapatannya sudah tetap dari bunga.
(4). Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka
kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk
pembinaandan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan
akuntansi pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan dan akuntansi yang telah
baku,tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
c. Peluang (Opportunity) dari Pegadaian Syariah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya
untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang
membentuk peluang-peluang dibawah ini :
(1). Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama
(a). Adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang
beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar
bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelasjelas
dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa
pegadaian yang telah ada sekarang.
(b). Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembagunan di sektor
agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondokpondok pesantren,
sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum
memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.
(c). Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku
sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam
d. Ancaman (threat) untuk pegadaian syariah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian
syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan
menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka
apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.
            Mereka tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas-jelas bermanfaat untuk
semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial,
eksklusivisme atau sara mungkin akan ilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian
syariah. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya
mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalaui
sistem bunga yang sudah ada.
            Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih
adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah
dinikmatinya selama puluhan tahun. Isu tentang ketidakcocokan dengan sistem
internasional berlaku di seluruh dunia mungkin akan dilontarkan untuk mencegah
berkembangnya di tengah-tengah mereka pegadaian syariah.
            Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dikembangkannya pegadaian
syariah ini maka diharapkan para cendekiawan muslim dapat berjaga-jaga dan
mengupayakan penangkalnya.