LAPORAN HASIL WAWANCARA
DISUSUN
OLEH
Muhamad Achsin Arifudin
Muhammad Syuhada
Zikri Akbar
BAB I
Konsep Pegadaian
Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa
datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat
masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan,
prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih
dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya
meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir. Di loket penaksir tersebut
barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai
gadai dari barang tersebut.
Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah
uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan.
Bila setuju, maka setelah itu datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa
dipinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang. Bagusnya, proses ini tidak memakan waktu berhari-hari. Di sinilah kelebihan pegadaian.
Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban yang harus
dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15
hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari
nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%.
Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk
pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%.
Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force majeur. Lalu jika nasabah tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut.
Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan
dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan
dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.
Firman Allah SWT yang artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. (QS. Al-Baqarah : 2 : 283)
Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian
Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi
SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi
dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.
HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali
Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa
Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSNMUI/
III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
BAB II
Mekanisme operasional
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian
konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat
sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai
jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15
menit saja).
Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang
dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat. Di samping beberapa kemiripan
dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan,
Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn
yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian
syariah adalah:
1 Jenis barang yang digadaikan
2 Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
3 Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan
bertanam, dan sebagainya.
4 Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
Metode Praktek
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu
(Ghafar dan Abd. Ghani, 2006):
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
- Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya
sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah
dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang
bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah
disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah
timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya
perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian
mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan
disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai
taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan
pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.
Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan
adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
BAB
III
Analisis SWOT
Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai
syariah maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang
mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan
asuransi(minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar
rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha
yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut
SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya
(Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut :
a. Kekuatan (Strength) dari sistem gadai syariah.
(1). Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan
sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan
dan dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
(2). Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
Adanya pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat
penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang
haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim di
seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap
pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yankuag dioperasikan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan
Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada
Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga
keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negaranegara
anggotanya
b. Kelemahan (weakness) dari sistem mudharabah.
(1). Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua
orang yang n terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi boomerang
karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak
baik.
(2). Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung
biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian
kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang
lebih besar.
(3). Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi
banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai
kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa
akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl
pendapatannya sudah tetap dari bunga.
(4). Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka
kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk
pembinaandan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan
akuntansi pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan dan akuntansi yang telah
baku,tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
c. Peluang (Opportunity) dari Pegadaian Syariah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya
untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang
membentuk peluang-peluang dibawah ini :
(1). Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama
(a). Adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang
beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar
bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelasjelas
dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa
pegadaian yang telah ada sekarang.
(b). Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembagunan di sektor
agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondokpondok pesantren,
sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum
memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.
(c). Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku
sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam
d. Ancaman (threat) untuk pegadaian syariah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian
syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan
menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka
apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.
Mereka tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas-jelas bermanfaat untuk
semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial,
eksklusivisme atau sara mungkin akan ilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian
syariah. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya
mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalaui
sistem bunga yang sudah ada.
Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih
adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah
dinikmatinya selama puluhan tahun. Isu tentang ketidakcocokan dengan sistem
internasional berlaku di seluruh dunia mungkin akan dilontarkan untuk mencegah
berkembangnya di tengah-tengah mereka pegadaian syariah.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dikembangkannya pegadaian
syariah ini maka diharapkan para cendekiawan muslim dapat berjaga-jaga dan
mengupayakan penangkalnya.