Sabtu, 30 Januari 2016

BACKPACKER JOGJA 2016

      Hello para backpacker semuanya... Gua pengen numpangshare pengalaman nih tentang perjalanan gua dan temen-temen gua dari Jakarta menuju Jogjakarta 25-27 Januari kemaren. Gua yakin sih para temen-temen backpacker udah punya pengalaman lebih di Jogja daripada gua, cuman daripada pengalaman gua hilang sirna tak bermakna lebih baik gua tulis. Hitung-hitung nostalgia di hari tua kelak :D

           Okeys.. perjalanan kami dimulai dari stasiun sejuta backpacker Jakarta, Stasiun Senen :D Kami memilih mengambil kereta bengawan jam 11.30. sebenernya untuk temen-temen yang pengen backpackeran ke Jogja, kereta ini kurang cocok kalo melihat dari segi waktu nya karena rugi di penginapan bagi temen-temen yang ga punya kenalan buat tempat singgah di Jogja.  Buat temen-temen yang ingin memulai perjalanan di sarankan mengambil kereta progo yang jam 22.30. lebih efisien karena waktu malam hari nya di habiskan di kereta malam

              Okeys.. next.. kami sampai di Jogjakarta/Stasiun Lempuyangan sekitar jam 8 malam. niat nya kita mau naik transjogja, namun gak ketemu sama halte nya jadi kami memutuskan untuk jalan kaki saja. oh iya bagi temen-temen yang menuju Jogja, harus terus waspada meskipun Jogja tidak sekeras Jakarta. Terkadang bagi teman-teman yang ga paham jalan dan memilih naik becak bisa di bohongin oleh tukang becak dan di buat muter-muter. 

              Kami langsung mencari penginapan di bilangan malioboro, kalo temen-temen  belum pernah ke jogja sebelumnya bisa mampir ke belakang mall malioboro. ada gang kecil tepat setelah mall malioboro namanya gang sosrokusuman. Di sana ada beberapa penginapan yang bisa di gunakan untuk menginap teman-teman backpacker. Saya pribadi merekomendasikan Puri Hotel dengan biaya 100ribu permalam untuk berdua kamar mandi di luar dan charge 25ribu untuk extrabed. Lokasi hotel di gang sosrokusuman masuk sekitar 200meteran.

           Ada penginapan di gang yang sama juga namanya WHW hotel, kamar nya banyak, ga berbeda jauh sama PURI hotel harganya lebih murah 10ribu. Namun, bagi backpacker yang jalan jalan malam penginapan ini memiliki jam malam untuk para tamu nya yakni jam 11. Jadi terasa kurang bebas bagi teman-teman yang ingin menikmati Jogja di malam hari. Selanjutnya ada gang agak maju sedikit dari gang yang tadi, namun saya lihat namanya masih sama gang sosrokusuman. Di sana ada penginapan namanya Munajat Backpacker, saya pribadi belum pernah merasakan menginap langsung di sana namun banyak backpacker yang merekomendasikan penginapan tersebut dan dekat dengan masjid sholihin jadi buat teman-teman yang muslim akan lebih mudah untuk beribadah :)

          Oh iya sebelum gua pulang, ada yang nawarin penginapan 50ribuan. cuman gua gatau bener atau tidakny, cuman bagi temen-temen yang pengen mencoba silahkan namanya pak oky 087739250239. siapa tau beliau bener bisa ngasih rekomendasi penginapan yang lebih baik :)

        Hari kedua kami memutuskan jalan-jalan menuju Umbul Ponggok di daerah klaten dengan motor sewaan. Namun bagi temen-temen Jakarta yang terbiasa dengan menerobos lampu merah di daerah asal, hati hati jika melewati candi prambanan, polisi di sini 'agak' galak, jangan coba macem-macem di daerah orang haha. bagi temen-temen yang ingin menuju Umbul ponggok bisa jalan lurus terus melewati Klaten kota sampai menemukan sub terminal penggung di sebelah kanan. teman teman bisa belok ke kiri, umbul ponggok berada di sekitaran sana.

          Siangnya kami memutuskan balik setelah puas snorkling air tawar yang cukup dingin. fyi masuk k umbul ponggok 8ribu rupiah atau bisa ambil paket 20ribu (masuk, snorkle, pelampung) kalo mau sewa kamera underwater juga ada, 60ribu 30 menit include photographer nya. selanjutnya kami kembali ke penginapan untuk beristirahat sejenak. Usai Maghrib kami memutuskan untuk jalan-jalan di sekitar monumen jogja kembali atau terkenal dengan monjali. kami berjalan jalan di taman pelangi lebih tepatnya.

              Menjelang tengah malam kami menuju alun alun kidul, di sana terdapat 2 pohon beringin besar yang konon katanya kalo jalan dengan mata tertutup dan berhasil melewati jalan di antara 2 pohon tersebut, permohonan kita di kabulkan :D Namun hati-hati bagi teman-teman yang backpacker bisa-bisa menimbulkan syirik. Dan syirik merupakan dosa besar. heueheu.
Melihat kondisi di lapangan sudah semakin sepi, kami memutuskan untuk kembali ke penginapan untuk besok nya siap siap menuju jakarta.
               
              Besok nya hari ketiga atau hari terakhir kami di Jogja kami memutuskan untuk sekedar jalan jalan di Malioboro saja. Setelah mengembalikan motor kami pun jalan-jalan di Malioboro. oh iya bagi temen temen yang ingin menyewa motor bisa di daerah dagen atau bersebrangan gang nya dengan gang sosrokusuman atau bisa menghubungi penyewaan online. Penyewaan motor online yang saya rekomendasikan adalah pamitran motor.

              Gua memutuskan menunggu duduk di depan gedung dprd daripada harus mengikuti kaum ibu-ibu keliling malioboro dan beringharjo :D Setelah sholat zuhur kami putuskan langsung menuju stasiun lempuyangan. Kereta yang kami ambil adalah progo jam 14.30. sebenernya bisa menggunakan transjogja dari malioboro menuju lempuyangan, namun trayek yang di miliki transjogja cukup memutar sehingga memakan waktu hingga 1 jam. Akhirnya kami putuskan naik taxi dengan tarif 40ribu yang kata abang taxi nya itu tarif minimal. padahal saya sudah minta argo -__-

              after that.. goodbye jogja~

*Sedikit informasi buat temen-temen yang sampai kemaleman di Jakarta/Pasar Senen, busway atau transjakarta memiliki beberapa koridor yang 24 jam. di antaranya 

Koridor II : Pulo Gadung I, Pulo Mas, Cempaka Timur, RS Islam, Rawa Selatan, Senen, Gambir I, Harmoni, Monas dan Kwitang

Koridor V : PGC 2, BKN, Cawang UKI, BNN, Kampung Melayu, Pasar Jatinegara, Slamet Riyadi, Matraman 2, Salemba UI, Kramat Sentiong, Central Senen, Pasar Baru Timur, Jembatan Merah, Mangga 2 Square, Pademangan, dan Ancol

Koridor VIII : Lebak Bulus, Pondok Indah 1, Pondok Indah 2, Pasar Kebayoran Lama, Simprug, Permata Hijau, RS Medika, Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kedoya Green Garden, Grogol 2, dan Tomang

Koridor X : Cawang UKI, Cawang Soetoyo, Penas Kalimalang, Utan Kayu Rawamangun, Kayu Putih Rawasari, Pulomas Bypass, Cempaka Mas 2, Yos Sudarso Kodamar, Sunter Kelapa Gading, Plumpang Pertamina, Permai Koja, Enggano dan Tanjung Priok       
         

          

Kamis, 23 April 2015

Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mu

DANA PENSIUN

A.    Pengertian Dana Pensiun
 
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
 
B.     Asas-asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
 
 
C.    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
 
D.    Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a.       Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
b.      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas
d.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
e.       Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a.       Rasa aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c.       Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1.      Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3.      Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
 
E.     Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
            Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki ke

Rabu, 22 April 2015

ASURANSI SYARIAH

Untuk menjelaskan pengertiannya, kita pahami dulu bagaimana asuransi konvensional bekerja. Dalam konvensional, pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan memiliki premi tersebut dan membayar uang pertanggungan jika terjadi klaim.
Jadi, dalam asuransi konvensional, risiko dan keuntungan adalah di perusahaan asuransi. Terjadi pemindahan risiko (transfer) dari peserta ke perusahaan asuransi.
Dalam asuransi syariah, konsep dan definisinya berbeda, yaitu risiko dibagi antar peserta asuransi. Caranya, peserta membayarkan kontribusi yang dikumpulkan ke dalam rekening bersama yang disebut ‘Tabarru’. Setiap kali terjadi klaim, pembayaran dilakukan dengan memotong ‘Tabarru’ tersebut.  Dana kumpulan ini milik peserta dan bukan milik perusahaan asuransi.
Proses hubungan peserta dalam pertanggungan Asuransi Syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, rnaka semua peserta Asuransi Syariah saling menanggung. Tidak terjadi transfer risiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi dalam konsep asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan asuransi disewa oleh peserta dengan membayar komisi .

Dewan Pengawas Syariah

Bagaimana memastikan bahwa prinsip syariah diterapkan secara benar ? Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini merupakan perwakilan DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

Instrumen Efek  Syariah

Salah ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional adalah investasi harus dilakukan hanya di efek syariah, yang memenuhi dua kriteria sb:
Pertama, tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Kegiatan tersebut antara lain:
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi ; perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain : perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga; dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Kedua, memenuhi rasio keuangan berikut: (1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus); (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Berdasarkan kedua kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasi untuk investor yang ingin berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Manfaat Asuransi Syariah

Sejumlah manfaatnya adalah sebagai berikut:
  • Perlindungan jiwa, kecelakaan dan cacat tetap dan rencana keuangan yang sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda dapat menentukan besaran Manfaat Pertanggungan.
  • Pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total.
  • Perlindungan Biaya Kesehatan: penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembagian Surplus Keuntungan

Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta. Dana bersama ini digunakan untuk membayar klaim.
Ada dua kemungkinan: (1) kontribusi lebih besar dari jumlah klaim, maka terdapat yang namanya Surplus Keuntungan; atau (2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi,  maka terdapat Defisit Keuntungan.
Nah ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Surplus Keuntungan dibagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada peserta dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).
Pembagian Surplus Keuntungan kepada peserta adalah proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi, porsi surplus keuntungan semakin besar. Dan sebaliknya.
Tapi, kalau dilihat dalam proposal, pembagian surplus keuntungan ini tidak akan terlihat. Harus ditanyakan ke agen atau perusahaan asuransi bagaimana dan berapa pembagian surplus selama ini.
Bagaimana jika terjadi defisit keuntungan. Pertama diambil dari saldo Tabarru. Jika masih kurang, pinjaman dengan akad Qardh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih defisit, pembagian surplus keuntungan tidak dilakukan.

Asuransi Kesehatan Syariah Bisa Double-Claim

Di asuransi kesehatan syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.
Asuransinya menggunakan kartu (cashless) dan membayar sesuai tagihan. Satu polis digunakan untuk satu keluarga, sehingga preminya lebih murah. Dibandingkan asuransi yang tidak bisa satu polis untuk satu keluarga, karena harus satu polis untuk satu orang.
Ada asuransi kesehatan syariah yang saya temukan yang memperbolehkan double-claim dengan asuransi lain termasuk, BPJS.
Terus terang, ini manfaat yang sangat menguntungkan bahwa asuransi kesehatan bisa double claim tagihan biaya rumah sakit. Mayoritas asuransi kesehatan biasanya hanya memperbolehkan ‘koordinasi manfaat’ tetapi tidak ‘double-claim’.
Apa beda double-claim dengan koordinasi manfaat?
Ini adalah cara penggantian klaim rumah sakit jika memiliki dua atau lebih asuransi kesehatan, sebagai berikut:
  • Koordinasi Manfaat: asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh asuransi sebelumnya. Misalnya, total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya membayar Rp 8 juta sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke kelas kamar lebih tinggi. Dengan skema koordinasi manfaat, asuransi kesehatan membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.
  • Double – Claim: asuransi kesehatan langsung membayar sesuai plafond, tanpa memperhatikan berapa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Misalnya, plafond asuransi 10 juta, maka jika muncul klaim seperti kasus diatas, asuransi dengan pola double-claim akan membayar 10 juta. Total uang yang diterima nasabah jadi lebih besar yaitu Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double-claim asuransi kesehatan). Syarat double claim mudah, yaitu cukup menggunakan kwitansi legalisir.
Asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim ini memberikan manfaat lebih besar kepada pemegang polis.
Tapi, perlu dicatat tidak semua asuransi kesehatan syariah memberikan double-claim. Anda harus cermat dan hati – hati. Janji agen bahwa asuransi yang dijualnya bisa double-claim harus dipastikan memang sesuai dengan definisi diatas. Yang saya tahu kebanyakkan asuransi hanya bisa koordinasi manfaat.

Kesimpulan

Awalnya, saya berpikir bahwa pengertian asuransi syariah dipilih karena alasan ibadah semata. Nyatanya, setelah menelisik lebih jauh (terima kasih teman untuk pencerahannya), asuransi ini punya sejumlah kelebihan lain, yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional.
Surplus keuntungan dan asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim tagihan rumah sakit adalah kelebihannya. Berminat lebih jauh soal asuransi syariah, silahkan hubungi disini.
OTORITAS JASA KEUANGAN

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.

1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Ada beberapa tujuan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan terlaksana dengan teratur, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara kontinyu dan seimbang, dan

c. Semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat melindungi segala kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi otoritas jasa keuangan berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap semua kegiatan di bidang jasa keuangan.

3. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan bertugas sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.

b. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, dan

c. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.

a. Pengawasan dan pengaturan mengenail segala kelembagaan Bank yang mencakup:
1) Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi, akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.

b. Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank mencakup:
1) Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio kecukupan modal minimum.
2) Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan kesehatan bank.
3) Sistem informasi peminjam atau debitor.
4) Pengujian kredit, dan
5) Standar akuntansi bank.

c. Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yang mencakup sebagai berikut:
1) Tata kelola bank
2) Manajemen Resiko
3) Pemeriksaan bank
4) Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
5) Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan perbankan.

Untuk melakukan tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b. Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c. Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa keuangan.
e. Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa Keuangan.
f. Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g. Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i. Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Untuk melakukan tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
c. Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di wilayah jasa keuangan.
d. Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu.
e. Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f. Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g. Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h. Memberikan dan atau mencabut:
1) Izin usaha
2) Surat tanda terdaftar
3) Izin orang perseorangan
4) Efektifnya pernyataan pendaftaran.
5) Pengesahan
6) Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
7) persetujuan atau penetapan pembubara, dan
8) Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya. Semoga ini bermanfaat.

Sumber:

Ekonomi. Alam S. 2013.
PASAR MODAL

Pengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang.Bedanya, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dan satu tahun (jangka panjang) sedangkan pasar uangmemperjual belikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dan satu tahun (jangka pendek), sedangkan 

Pengertian lain tentang pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”. Menurut Syahrir dalam Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya. Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu pertama pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Kedua, pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga adalah pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Pengertian pasar modal

(Apa pengertian ahli) Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 

(Apa pengertian ahli) Pasàr modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indo nesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. 
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut: 
a. Pemodal/investor yaitu pihak yang memilik modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin memmjamkan modal atau dana. 
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. 



Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dan internet. 
Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal

2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal 
(Apa pengertian ahli) Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputisaham biasa (common stock)saham preferen (preferred stock),obligasi (bond),obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana.




Sumber artikel pengertian pasar modal:
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.